PENGUMUMAN

KITA SEMUA PUNYA ANDIL UNTUK SUKSESKAN PENGAWASAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BREBES 2017

Kamis, 08 September 2016

Demo Anarkis di Depan Kantor KPU



Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga di Brebes berlangsung ricuh. Terjadi bentrok antara polisi dengan massa yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada. 
Tidak puas dengan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU,  ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa. Demo di depan kantor KPU berlangsung ricuh, bahkan terjadi bentrok antara pendemo dengan polisi.

Pendemo berusaha merangsek masuk dan menduduki kantor KPU, bahkan ketua KPUlangsung dievakuasi petugas karena ada rencana penculikan oleh pengunjuk rasa.

Meski polisi telah menyemprotkan water canon, massa semakin beringas dan menyerang petugas polisi akhirnya berhasil membubarkan massa setelah menembak menggunakan gas air mata.

Kejadian unjuk rasa ini dilakukan sebagai simulasi antisipasi penanganan demo oleh pengunjuk rasa yang tidak puas dengan hasil Pilkada. Diharapkan dengan simulasi yang digelar petugas keamanan lebih siap menghadapi kerawanan yang terjadi pada Pilkada Brebes yang digelar pada bulan 15 Februari 2017 mendatang.

“Kita tidak berharap ini terjadi, namun sebagai antisipasi kesiapan petugas mengahadapi situasi dan kondisi yang paling rumit,” kata Kapolres Brebes, AKBP Lutfie Setiawan, Jumat (9/9/2016).

Situasi diperkirakan akan memanas menjelang pada Pilkada, menjadikan polisi mulai siap melakukan pengamanan disejumlah titik termasuk kantor KPU, Panwas dan instansi di pemerintahan. (Kuntoro)

Panwas Kecamatan Dilatih Penanganan Sengketa Cepat

Menjelang masa kampanye dua bulan mendatang, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melakukan simulasi penganan sengketa acara cepat antar peserta pemilu. Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang kewenangan, prosedur, musyawarah, serta putusan penyelesaian dalam proses cepat.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Abhan Misbah mengatakan, penyelesaian sengketa acara cepat adalah penyelesaian sengketa yang melibatkan antar peserta. Sengketa ini haru diselesaikan pada tempat dan hari yang sama dengan peristiwa yang disengketakan.

“Sesuai pasal 143 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan, bahwa Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten atau kota berwenang menyelesaikan sengketa,” katanya, usai member materi pada kegiatan simulasi penyelesaian sengketa, Rabu (7/9/2016), di Sanggar Pramuka Kwarcab Brebes.

Abhan menjelaskan, berdasarlan  Perbawaslu nomor 8 tahun 2015 pasal 34 menyebutkan kewenangan pelaksanaan sengketa acara cepat dilakukan oleh Panwas Kecamatan serta Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) atas nama Panwas Kabupaten/Kota.

Sehingga, sebelum pelaksanaan penyelesaian sengketa, Panwasca, atau PPL wajib melaporkan terlebih dahulu kepada Panwas kabupaten/kota. Kemudian penyelesaian sengketa ini hanya dapat dilakukan untuk penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan.

“Untuk penyelesaian sengketa antara peserta dengan penyelenggara adalah ranah panwa kabupaten dan keatasnya. Semua putusan sengketa bersifat final dan mengikat,” ujar Abhan.

Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi penyelesaian sengketa cepat yang diperagakan oleh para peserta kegiatan, yakni anggota Panwascam  se Kabupaten Brebes. Mereka bermain peran untuk menyelesaiakan sengketa dengan alur cerita yang tersedia.

Ketua Panwascam Larangan, Khamim mengaku senang dengan adanya pelatihan penyelesaian sengketa. Karena baginya, ini hal baru dari kewenangan yang diamanatkan undang-undang. Sebelumnya, tidak Panwascam hingga PPL tidak memiliki kewenangan menyelesaiakan sengketa.

“Jadi nanti kalau pun tidak ada kata sepakat dalam musyawarah sengketa, maka kami pengawas berwenang menetapkan putusan yang bersifat mengikat. Kalau putusannya harus dibubarkan ya nanti Polisi akan membubarkan berdasarkan putusan pengawas,” kata Khamim. (Kuntoro/mtvn.com)

Selasa, 06 September 2016

PPL Berwenang Selesaikan Sengketa

Amanah Undang-undang terbaru bahwa Bawaslu kewenangannya luar biasa dalam penyelesaian sengketa, bahkan kewenangannya sampai pada tingkat Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL). Demikian disampaikan Ketua Panwaslih kabupaten Brebes, Kuntoro, SIP saat Bimbingan Teknis PPL di Aula Kecamatan Ketanggungan, Kamis (01/09).

Dalam hal ini, kata Kuntoro, kewenangan tingkat PPL berlaku untuk penyelesaian sengketa acara cepat. Hal ini dimaksudkan untuk  penyelesaian sengketa yang berlangsung antar peserta pemilihan. Sedangkan peserta dengan penyelenggara ditangani oleh Panwaskab.

Disebutkan, langkah-langkah dalam penyelesaian sengketa yakni koordinasi dengan aparat keamanan, pihak termohon dan pemohon, melakukan musyawarah dan membentuk mediator. Selanjutnya setelah dilaksanakan tahapan tersebut, tetap dibuatkan berita acara cepat sebagai salah satu bentuk tertib administrasi.

“Saya tegaskan, penyelesaian sengketa oleh Panwascam atau PPL dengan atas nama panwas kabupaten. Sehingga sebelum epalksanaan sengketa, Panwascam wajib melaporkan kepada panwaskab. Hal ini sesuai dengan pasal 143 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, pasal 30 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 dan pasal 34 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015,” pungkasnya.

Pada acara tersebut langsung diadakan simulasi penyelesaian sengketa acara cepat yang diperankan oleh anggota Panwascam dan PPL. Hal ini dimaksudkan untuk membangun kemampuan peserta dalam penyelesaian sengketa yang mungkin akan mereka hadapi. (Lukman Hakim/Panwascam Larangan)

Jumat, 26 Agustus 2016

Ratusan PPL Brebes Dilantik Jelang Pilbup

Sebanyak 297 Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di Brebes, Jawa Tengah, dilantik serentak di 17 kecamatan. Mereka akan mengawasi tahapan pemilihan bupati dan wakil Bupati Brebes di wilayahnya masing-masing.

Komisioner Panwas Brebes, Divisi Organisasi dan SDM, Taufiqurrohman mengatakan, pelantikan dilakukan oleh Panwascam di masing-masing wilayah mulai hari ini hingga besok.Usai dilantik, mereka akan langsung mengawasi proses pembentukan petugas pemutakhiran data dan daftar pemilih (PPDP).

"Dalam waktu dekat KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih. Saat ini sedang proses rekrutmen PPDP oleh KPU dan perlu diawasi," katanya, Kamis (25/8/2016).

Taufiqurrohman menjelaskan, PPL perlu mengawasi apakah anggota PPDP bekerja sesuai prosedur. 
Karena, Daftar Pemilih Tetap (DPT) rawan menjadi bahan gugata
n pasangan calon peserta Pilkada.
Proses pemutakhiran data yang dilakukan petugas seringnya dilakukan diatas meja, tidak mendatangi rumah warga. Sehingga kadang banyak data yang tidak akurat.

"Kami sudah perintahkan PPL melalui Panwascam untuk memverifikasi langsung ke rumah warga untuk memastikan masuk dalam DPT," ujar Taufiqurohman.

PPL juga diminta melakukan koordinasi dengan PPS untuk memperoleh informasi jumlah TPS, PPDP yang harus dibentuk dan ada atau tidaknya SK PPDP.

"Biasanya persoalan Coklit muncul pada saat penetapan DPT dan inkonsistensi jumlah DPT yang selalu muncul berulang-ulang," pungkasnya.(Kuntoro)

Sabtu, 13 Agustus 2016

Panwas Brebes PAW anggota Panwascam Bumiayu



Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melantik Gatot Sugih Wibowo sebagai anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bumiayu, Jumat 12 Agustus 2016. Pelantikan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamata Bumiayu itu merupakan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Tohir yang mengundurkan diri.

"Pelantikan ini merupakan PAW menggantikan anggota Panwascam sebelumnya, Tohir yang mengundurkan diri," ujar Ketua Panwaslih Brebes, Kuntoro Tayubi.

Menurutnya, Tohir yang sebelumnya juga telah dilantik sebagai anggota Panwascam Bumiayu, pada 27 Juli 2016 lalu, mengundurkan diri karena menjadi pendamping lokal desa (PLD). Sesuai aturan, petugas PLD tidak dapat merangkap menjadi Panwascam sehingga harus mengundurkan diri.

"Aturannya pendamping local desa tidak boleh menjadi Panwas, sehingga yang bersangkutan harus memilih. Dan Saudara Tohir memilih mundur dari Panwascam," kata Kuntoro.

Dikatakan, dengan pelantikan tersebut kini Panwascam Bumiayu sudah tidak ada masalah dan lengkap yang tediri dari Wasito sebagai ketua dan Yuli Supriyanto serta Gatot Sugih Wibowo sebagai anggota. Sebelumnya Panwaslih Brebes juga telah menganulir peserta seleksi Panwascam Bumiayu yang diketahui memiliki kartu anggota partai politik yang berakhir tahun 2015.

"Sekarang semua Panwasvcam sudah tidak ada masalah, meski begitu kami tetap mengharapkan adanya pantauan dari masyarakat," tutur Kuntoro.

Selanjtunya seluruh Panwascam dari 17 kecamatan yang ada Kabupaten Brebes akan menjalani bimbingan teknis (Bintek) yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2016 mendatang. Panwascam juga akan melaksanakan tugasnya melakukan pengawasa Pemilihan Bupati Brebes 2017 yang dalam waktu dekat akan memasuki tahapan pendataan daftar pemilih.

"Tahapan yang paling dekat melakukan pengawasan jalannya pendataan daftar pemilih," ungkap Kuntoro.
Diharapkan semua Panwascam dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai tugas dan kewenangan untuk suksesnya pelaksanaan Pilkada Brebes 2017. "Jalankan tugas dengan baik sesuai tugas pokok dan fungsinya agar Pilkada 2017 sukses," pungkas Kuntoro.

Pada pelantikan anggota Panwascam sore disaksikan oleh Sekcam Bumiayu, Eko Purwanto SP MSi mewakili Camat Bumiayu, Urip Rosidik yang berhalangan hadir. Menyaksikan pula beberapa tamu undangan. (Panturanews.com/Zaenal Mutaqien)

Selasa, 09 Agustus 2016

Jelang Muntarlih, Bawaslu: Hati-hati DPT Rawan Gugatan

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengingatkan KPUD dan jajarannya untuk melakukan verifikasi dan rekapitulasi data dan daftar pemilih dengan baik dan benar. Lantarannya, daftar pemilih tetap (DPT) menjadi alasan salah satu pemohon melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih merupakan tahapan yang cukup krusial. Sebab, persoalan DPT menjadi dalil salah satu peserta menggugat ke MK," kata ketua Bawaslu Jateng, Abhan, saat rapat koordinasi bersama KPU, Minggu, (7/8/2016), di Hotel Grand Wahid, Salatiga.

Abhan menjelaskan, kegiatan rakor bersama KPU dilakukan untuk mensinergikan setiap tahapan Pilkada 2017. Harapannya, potensi pelanggaran di tiap-tiap tahapan bisa diminimalisir dan diantisipasi.
Jumlah penduduk yang dinamis, kata Abhan, harus disikapi KPU dengan membuat DPT yang falid. Hal itu sebagai upaya agar hak konstitusi warga tidak dilanggar.

Abhan meminta, KPU melakukan verifikasi dan rekapitulasi dengan baik dan benar, agar hak warga untuk memberikan suara pada pemilu tidak hilang. "Di dalam salah satu pasal menyebutkan, bagi anggota KPPS, PPS, PPK dan KPU yang menghilangkan hak konstitusi warga diancam pidana maksimal penjara 27 bulan dan denda Rp27 Juta," katanya.

Meskipun Bawaslu tidak berharap adanya penindakan tersebut, namun jika terjadi pelanggaran akan tetap menegakkan aturan hukum. Untuk itu, KPU diminta membuka seluas-luasnya baginya melakukan pengawasan agar tahapan bisa berjalan dengan baik dan benar.

Sementara itu, Komisioner KPUD Brebes Divisi Perencanaan dan Data, Widiyawati mengatakan, tahap pemutakhiran data dan daftar pemilih berlangsung sejak 18 Agustus-29 Nopember 2016. "Saat ini KPUD Brebes sedang membentuk Petugas pemutakhiran data pemilih yakni dari tanggal 6 Agustus-5 September. Mereka akan melakukan ferivikasi di lapangan," ungkapnya.

Ada tujuh kabupaten/kota melakukan pemilihan bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota pada 15 Februari 2016, di Jawa Tengah. (Kuntoro)

Jumat, 05 Agustus 2016

Panwaslih Brebes Gelar Rakor Persiapan PPL



18 anggota Panitia Pengawas Pemilih Kecamatan (Panwascam)  mengikuti rapat koordinasi (rakor) persiapan pembentukan Pengawas Pemilih Lapangan (PPL) dan Sekretariat  Panwascam  di Rumah Makan Hegar Manah Banjarharjo, Jumat (5/8/2016).

6 Kecamatan yang hadir yakni Jatibarang,  Songgom, Larangan, Ketanggungan, Kersana dan Banjarharjo. Kegiatan rakor ini sudah berlangsung sejak tanggal 3 sampai 5 Agustus 2016. Sebelumnya dilaksanakan di wilayah Brebes Selatan meliputi kecamatan Tonjong, Sirampog, Bumiayu,  Paguyangan, Bantarkawung dan Salem. Selanjutnya di Wilayah Brebes Utara meliputi kecamatan Brebes, Wanasari, Bulakamba, Tanjung dan Losari.

Hadir dalam rakor, Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) kabupaten Brebes, Kuntoro, S.IP, Divisi Organisasi dan SDM, Drs. Taufiqurrachman, Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Wakro, S.IP dan Kepala Sekretariat, Sodikin, S.STP,MPS.Sp.

Ketua Panwaslih Kabupaten Brebes, Kuntoro,S.IP mengatakan, kegiatan rakor ini  merupakan agenda Panwas kabupaten untuk  menyamakan persepsi terkait perekrutan calon PPL agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu (Pebawaslu). “Pesan pertama saya, laksanakan sesuai pedoman, kalau tidak sesuai pedoman, saya khawatir pedoman hanya untuk bantalan tidur saya sehingga dalam bekerja sekehendak sendiri. 

Untuk pesan kedua, kata Kuntoro, menindaklanjuti pesan ketua Bawaslu RI, Prof Muhamad, supaya teman-teman  Panwascam itu bisa menjaga jangan sampai terjadi sengketa pemilu. Karena sengketa bisa dicegah dengan fungsi kita. Kalau tidak ada sengketa, maka fungsi pengawasan berjalan. Fungsi pengawasan bukan hanya pelanggaran, namun juga pencegahan. “Kalau teman-teman Panwascam bisa melaksanakannya, beliau akan memberi sertifikit berlogo garuda emas dengan tanda tangan dan stempel basah sekaligus akan datang menemui anggota panwas. Mohon itu bisa jadi motivasi, kita harus melakukan kegatan pencegahan dengan baik. Dengan pencegahan, kita bisa menyelamatkan pemilu,”pungkasnya.

Divisi Organisasi dan SDM, Drs. Taufiqurrachman mengungkapkan, tahapan sudah mulai, panwascam sudah dilantik dan bertiga sudah melakukan pleno yang pertama untuk menentukan ketua dan pembagian divisi. Jangan sampai ada perbedaan pendapat terdengar ke luar, kalau di dalam boleh.  

“Kalian harus solid, keinginan, tujuan, visi misi harus sama. Pesan Ketua Bawaslu RI Prof. Muhamad yang utama yaitu  integritas. Integritas itu adanya di kepala, karena apa yang kita fikirkan dan lakukan harus sama. Jangan sampai kemarin diwawancara, ketika di lapangan tidak sesuai,” imbuhnya. (Lukmanul Hakim/Panwascam Larangan)