"Tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih merupakan
tahapan yang cukup krusial. Sebab, persoalan DPT menjadi dalil salah
satu peserta menggugat ke MK," kata ketua Bawaslu Jateng, Abhan, saat
rapat koordinasi bersama KPU, Minggu, (7/8/2016), di Hotel Grand Wahid,
Salatiga.
Abhan menjelaskan, kegiatan rakor bersama KPU dilakukan
untuk mensinergikan setiap tahapan Pilkada 2017. Harapannya, potensi
pelanggaran di tiap-tiap tahapan bisa diminimalisir dan diantisipasi.
Jumlah penduduk yang dinamis, kata Abhan, harus disikapi
KPU dengan membuat DPT yang falid. Hal itu sebagai upaya agar hak
konstitusi warga tidak dilanggar.
Abhan meminta, KPU melakukan verifikasi dan rekapitulasi
dengan baik dan benar, agar hak warga untuk memberikan suara pada pemilu
tidak hilang. "Di dalam salah satu pasal menyebutkan, bagi anggota KPPS,
PPS, PPK dan KPU yang menghilangkan hak konstitusi warga diancam pidana
maksimal penjara 27 bulan dan denda Rp27 Juta," katanya.
Meskipun Bawaslu tidak berharap adanya penindakan tersebut,
namun jika terjadi pelanggaran akan tetap menegakkan aturan hukum.
Untuk itu, KPU diminta membuka seluas-luasnya baginya melakukan
pengawasan agar tahapan bisa berjalan dengan baik dan benar.
Sementara itu, Komisioner KPUD Brebes Divisi Perencanaan
dan Data, Widiyawati mengatakan, tahap pemutakhiran data dan daftar
pemilih berlangsung sejak 18 Agustus-29 Nopember 2016. "Saat ini KPUD Brebes sedang membentuk Petugas pemutakhiran
data pemilih yakni dari tanggal 6 Agustus-5 September. Mereka akan
melakukan ferivikasi di lapangan," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar