PENGUMUMAN

KITA SEMUA PUNYA ANDIL UNTUK SUKSESKAN PENGAWASAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BREBES 2017

Rabu, 22 Juni 2016

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASCAM



PANWAS KABUPATEN BREBES
PEMBENTUKAN CALON ANGGOTA
PANWAS KECAMATAN
Jl. MT Haryono No 72 Brebes


PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASCAM
PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
DI KABUPATEN BREBES TAHUN 2017 
Nomor : 7/Bawaslu-Prov.JT-06/HK.02.00/VI/2016


Dalam  rangka  pembentukan  Panitia  Pengawas  Pemilihan  Kecamatan (Panwas Kecamatan), maka Panwas Kabupaten Brebes membuka kesempatan  bagi  Warga  Negara  Indonesia  yang memenuhi  persyaratan  untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1.      Persyaratan calon anggota Panwas Kecamatan adalah sebagai berikut :
a.       Warga negara Indonesia;
b.      Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c.       Setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  Negara,  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,  dan  cita-cita  Proklamasi  17 Agustus 1945;
d.      Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.       Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
f.        Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
g.      Berdomisili  di  wilayah  Kecamatan  yang  bersangkutan  yang  dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h.      Mampu secara jasmani dan rohani. 
i.        Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
j.        Mengundurkan  diri  dari  jabatan  politik,  jabatan  di  pemerintahan, dan Badan  Usaha  Milik  Negara/Badan  Usaha  Milik  Daerah  /Badan  Usaha Milik Desa pada saat mendaftar sebagai calon;
k.      Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
l.        Bersedia bekerja penuh waktu; 
m.    Bersedia  tidak  menduduki  jabatan  politik,  jabatan  di  pemerintahan  dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
n.      Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 

2.      Mengajukan  surat  pendaftaran  yang  ditunjukan  kepada  Panwas Kabupaten Brebes
a.       Fotocopi  Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b.      Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c.       Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
d.      Daftar Riwayat Hidup (DRH);
e.       Membuat surat pernyataan:
1)      Setia  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara,  Undang  –Undang  Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,  dan  cita-cita  Proklamasi  17 Agustus 1945;
2)      Tidak pernah menjadi anggota partai politik;
3)      Surat  Pernyataan  tidak  pernah  menjadi  Tim  kampanye  atau  sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati  dan  Wakil  Bupati,  serta Walikota  dan  Wakil  Walikota  pada  pemilihan  Gubernur  dan  Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015;
4)      Tidak  pernah  dipidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang telah  mempunyai  kekuatan  hukum  tetap  karena  melakukan  tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5)      Bersedia bekerja penuh waktu;
6)      Kesediaan  untuk  tidak  menduduki  jabatan  politik,  jabatan  di pemerintahan  dan Badan  Usaha  Milik  Negara/Badan  Usaha  Milik Daerah  /Badan  Usaha  Milik  Desa  selama  masa  keanggotaan  apabila terpilih;
7)      Tidak  berada  dalam  satu  ikatan  perkawinan  dengan  sesama Penyelenggara Pemilu. 
f.      Surat  keterangan  dari  pengurus  partai  politik  bahwa  yang  bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik.
3.      Pelamar  dapat  melampirkan  keterangan  atau  bukti  lain  yang  mendukung kompetensi calon.
4.      Formulir  berkas  administrasi  calon  Anggota  Panwas  Kecamatan  dan keterangan  lebih  lanjut  dapat  diperoleh  di  Sekretariat  Panwas  Kabupaten  Brebes atau  klik di sini www.panwaslihbrebes.blogspot.com
5.      Dokumen  pendaftaran  dapat  dikirim  melalui  pos, atau diantar langsung ke Sekretariat Panwas Kabupaten Brebes Jalan MT Haryono No 72 Brebes.
6.      Dibuat  masing-masing  rangkap  3  (tiga)  terdiri  dari  1  (satu)  asli  dan  2  (dua) fotocopy.
7.      Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 16 Juni sampai dengan tanggal 22 Juni 2016.
8.      Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya


PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KABUPATEN
BREBES

Ketua                                                                           Sekretaris

                          ttd                                                                                   ttd

                  Kuntoro SIP                                                        Sodikin SSTP, MPS. Sp

8 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Menjadikan website ini dengan domain .go atau .com, kami menerima jasa pembuatan website ...silahkan hub kami di 081226008612

    BalasHapus
  3. Dadi anggota panwaslih gajiane pira sih pak?

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Kalo usianya kurang dari 25 tahun boleh daftar ngga pak? tp lulusan D3

    BalasHapus
  6. Melihat komentar di atas,
    sebagai putra Brebes saya siap bantu untuk pengembangan sistem informasi(IT) di Brebes baik aplikasi web, desktop, maupun Mobile.
    sebutir portfolia dapat di sercing di google atau youtube,

    Suwun sebelumnya,
    salam
    Lare Bangsri
    -IT Dev SKPD xyz prov Banten 2016
    -IT Dev Telkomsel 2015
    - ...?

    BalasHapus