PANWAS KABUPATEN BREBES
PEMBENTUKAN CALON ANGGOTA
PANWAS KECAMATAN
Jl. MT Haryono No 72 Brebes
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASCAM
PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
DI KABUPATEN BREBES TAHUN 2017
Nomor : 7/Bawaslu-Prov.JT-06/HK.02.00/VI/2016
Dalam rangka pembentukan
Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan (Panwas Kecamatan), maka Panwas Kabupaten Brebes membuka kesempatan bagi Warga
Negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan untuk mendaftarkan
diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan calon anggota Panwas Kecamatan
adalah sebagai berikut :
a. Warga negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling
rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Setia
kepada Pancasila sebagai
dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat,
jujur dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu
dan pengawasan Pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah SLTA atau
sederajat;
g. Berdomisili di
wilayah Kecamatan yang
bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h. Mampu secara jasmani dan rohani.
i. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri
dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun pada saat mendaftarkan diri;
j. Mengundurkan diri dari
jabatan politik, jabatan
di pemerintahan, dan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah /Badan
Usaha Milik Desa pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
l. Bersedia bekerja penuh waktu;
m. Bersedia tidak
menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan
dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik
Desa selama masa keanggotaan apabila
terpilih; dan
n. Tidak berada dalam satu
ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
2. Mengajukan surat
pendaftaran yang ditunjukan
kepada Panwas Kabupaten Brebes
a. Fotocopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang
sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak
5 (lima) lembar;
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
e. Membuat surat pernyataan:
1) Setia
kepada Pancasila sebagai
Dasar Negara, Undang
–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
dan cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik;
3) Surat Pernyataan
tidak pernah menjadi
Tim kampanye atau
sebutan lainnya yang berkaitan dengan
pemberian dukungan kepada pasangan calon
Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota pada
pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2015;
4) Tidak
pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan
untuk tidak menduduki
jabatan politik, jabatan
di pemerintahan dan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah /Badan Usaha
Milik Desa selama
masa keanggotaan apabila terpilih;
7) Tidak
berada dalam satu
ikatan perkawinan dengan
sesama Penyelenggara Pemilu.
f. Surat
keterangan dari pengurus
partai politik bahwa
yang bersangkutan tidak lagi
menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi
yang pernah menjadi pengurus partai politik.
3. Pelamar
dapat melampirkan keterangan
atau bukti lain
yang mendukung kompetensi calon.
4. Formulir
berkas administrasi calon
Anggota Panwas Kecamatan
dan keterangan lebih lanjut
dapat diperoleh di
Sekretariat
Panwas Kabupaten Brebes atau klik di sini www.panwaslihbrebes.blogspot.com
5. Dokumen
pendaftaran dapat dikirim
melalui pos, atau diantar langsung ke Sekretariat Panwas Kabupaten Brebes Jalan MT Haryono No 72 Brebes.
6. Dibuat
masing-masing rangkap 3
(tiga) terdiri dari
1 (satu) asli
dan 2 (dua) fotocopy.
7. Waktu penerimaan
berkas pendaftaran mulai tanggal 16 Juni sampai dengan tanggal 22
Juni 2016.
8. Pendaftaran dan
seleksi tidak dipungut biaya
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KABUPATEN BREBES
Ketua Sekretaris
ttd ttd
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMenjadikan website ini dengan domain .go atau .com, kami menerima jasa pembuatan website ...silahkan hub kami di 081226008612
BalasHapusDadi anggota panwaslih gajiane pira sih pak?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKalo usianya kurang dari 25 tahun boleh daftar ngga pak? tp lulusan D3
BalasHapusMelihat komentar di atas,
BalasHapussebagai putra Brebes saya siap bantu untuk pengembangan sistem informasi(IT) di Brebes baik aplikasi web, desktop, maupun Mobile.
sebutir portfolia dapat di sercing di google atau youtube,
Suwun sebelumnya,
salam
Lare Bangsri
-IT Dev SKPD xyz prov Banten 2016
-IT Dev Telkomsel 2015
- ...?
Mantap...
BalasHapusMantap...
BalasHapus