PENGUMUMAN

KITA SEMUA PUNYA ANDIL UNTUK SUKSESKAN PENGAWASAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BREBES 2017

Selasa, 07 Juni 2016

Hibah Rp11 Miliar Panwas Pilkada Brebes Disahkan



Pemerintah Kabupaten Brebes menggelontorkan dana APBD Rp11 miliar untuk Panitia Pengawas Pemilihan bupati dan wakil bupati setempat. Dana hibah itu bakal digunakan untuk pelaksanaan pengawasan proses Pilkada Serentak 2017.

Besaran dana hibah termaktub dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), yang ditandatangani Bupati Brebes Idza Priyanti dengan Ketua Panwaslih Bupati dan Wakil Bupati Brebes, Kuntoro, Selasa, 07 Juni 2016.

“Dana hibah ini untuk membiayai operasional pengawasan proses Pilkada Brebes tahun 2017 dengan tujuan mendukung kelancaran pelaksanaan pilkada,” kata Idza dalam sambutannya di ruang OR Setda Brebes.

Idza berharap, dengan dana tersebut Panwas bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tahapan pengawasan. Diantaranya yang paling dekat adalah proses rekrutmen Panwascam yang tahapannya dimulai Kamis besok, 9 Juni.

Saat ini, pemkab juga tengah menyiapkan kantor untuk para pimpinan Panwas. Mereka akan bekerja bersama stafnya di jalan MT Haryono.

Sementara itu, terkait dana pengawasan untuk Panwas pada Pilkada Serentak 2017, Pimpinan Bawaslu Provinsi Divisi Kelembagaan dan SDM, Juhana menyatakan saat ini baru Kabupaten Brebes yang sudah menandatangani NPHD. Enam daerah belum, bahkan lima daerah belum sepakat terkait dana hibah tersebut.

“Untuk lima daerah lainnya masih dilakukan pembahasan dan koordinasi lebih lanjut.‎Seperti Kabupaten Cilacap, sebelumnya disediakan Rp3 miliar namun mendapat tambahan anggaran Rp4 miliar. Usulan kami Rp 12,7 miliar,” kata Juhana, usai menghadiri penandatanganan NPHD di Brebes.

Untuk lima daerah lain, Bawaslu Jateng mengajukan dana yang berbeda-beda. Kota Salatiga diajukan Rp3 miliar, Kabupaten Banjarnegara Rp10 miliar, Kabupaten Batang Rp8 miliar, Kabupaten Jepara Rp9 miliar, Kabupaten Pati Rp12 miliar, dan Kabupaten Cilacap Rp12 miliar.

Usulan dana tersebut salah satunya tergantung pada kebutuhan jumlah dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengajuan tersebut juga berdasarkan atas kebutuhan pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2017. (Kuntoro)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar