Belasan
orang yang mendaftar Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada di Brebes,
Jawa Tengah, dicoret dari daftar peserta. Lantaran, mereka tidak bisa memenuhi
kelengkapan berkas hingga batas akhir, Minggu, 26 Juni.
“Ada
18 orang yang dicoret. Di antaranya karena usia mereka tidak sesuai yang
dipersyaratkan, yakni minimal 25 tahun. Kemudian ijazah mereka tidak
dilegalisir,” kata ketua Pokja Pembentukan Panwascam Kabupaten Brebes,
Taufiqurrahman, Senin (27/6/2016), di kantor Panwaslih Brebes.
Taufiq
yang juga komisoner Panwaslih Divisi Organisasi dan SDM menjelaskan, animo
masyarakat cukup tinggi sejak dibuka pendaftaran Panwascam. Total pendaftar
yang masuk hingga ditutup, Rabu, 22 Juni, ada 306 orang.
Setelah
dilakukan pemeriksaan administrasi keabsahan dan legalitas berkas pendaftaran,
tersaring 288 orang. Mereka berhak mengikuti ujian tertulis pada Kamis, 30 Juni,
di GOR Sasana Kridha Adhikarsa, Brebes.
Dari
ratusan pendaftar, tertinggi Kecamatan Brebes dengan jumlah 46 pendaftar yang
lolos seleksi administrasi. Kemudian Bulakamba 35 orang, dan Larangan 27 orang.
“Dari
hasil test tertulis akan disaring menjadi 6 orang. Mereka akan mengikuti test
wawancara yang kemudian hanya diambil 3 orang calon anggota terpilih Panwascam,”
ungkapnya.
Sebelumnya,
hingga batas akhir pendaftaran ditutup Kecamatan Salem hanya 5 orang. Belum
memenuhi kuota batas minimal 6 orang untuk tahapan seleksi test tertulis.
Sehingga diperpanjang masa pendaftarannya untuk wilayah tersebut hingga Minggu,
26 Juni.
Taufiq
menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memberi masukan dan catatan terkait
rekam jejak nama-nama calon panwascam yang lolos seleksi administrasi.
Informasi itu bisa disampaikan melalui surat, media sosial atau datang langsung
ke kantor Panwas Pilkada Brebes mulai 27 Juni - 1 Juli 2016. (Kuntoro)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar