PENGUMUMAN

KITA SEMUA PUNYA ANDIL UNTUK SUKSESKAN PENGAWASAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BREBES 2017

Rabu, 15 Juni 2016

Butuh Tiga Ribuan Pengawas di Pilkada Brebes

 Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Brebes merekrut tiga ribuan panitia pengawas pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2017. Tahapan penerimaan Kamis, 16 Juli, dimulai dari pembentukan panwas di tingkat kecamatan.

Komisioner Panwaslih Kabupaten Brebes, Divisi Organisasi dan SDM, Taufiqurrohman mengatakan akan merekrut 3.348 panitia pengawas di wilayahnya. Rinciannnya, 51 Panwaslih Kecamatan, 297 Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan 3.000 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Besok kita sudah mulai menerima berkas calon anggota Panwas Kecamatan. Berkas pendaftararan paling lambat kami terima pada 22 Juni mendatang,” katanya, Rabu (15/6/2016), di kantor Panwaslih Brebes, Jl MT Haryono 72, Brebes.

Taufiqurrohman mengaku, sebelumnya telah dibentuk Pokja pembentukan panwascam. Mereka akan melakukan penjaringan dan penyaringan hingga mendapatkan 3 calon terpilih. Untuk itu, jumlah peserta calon panwascam di tiap kecamatan harus lebih dari 6 orang.

Para peserta yang berkas lamarannya masuk, akan diselekssi kelengkapan administrasinya. Setelah lolos administrasi, mereka akan mengikuti test tertulis yang akan digelar pada tanggal 30 Juni mendatang. Kemudian, enam orang hasil penyaringan test tertulis akan mengikuti test wawancara pada tanggal 11 Juli.

“Setelah 51 Panwascam terbentuk di 17 kecamatan, mereka akan dilantik dan dilanjut dengan bintek pada tanggal 19-22 Juli. Kemudian mereka langsung bekerja selama 9 bulan dimulai dengan membentuk PPL di 297 desa/kelurahan,” ungkapnya.

Tahapan pembentukan PPL dimulai  dari tanggal 1-26 Agustus. Panwascam akan melakukan penjaringan calon, menerima berkas dan meneliti administrasi pendaftaran, serta melakukan test wawancara sebelum penetepan calon terpilih.

PPL dibentuk untuk seluruh desa atau kelurahan yang ada dalam wilayah kecamatan. Jumlah PPL satu orang untuk satu desa atau kelurahan. Tahapannya yakni, Panwascam akan menerima usulan nama-nama calon PPL dari tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda setempat.

Para tokoh ini ditetapkan melalui rapat pleno Panwascam. Usulan paling sedikit 2 orang dan diajukan paling lama lima hari kalender setelah tahapan pendaftaran PPL dibuka. Kemudian Panwascam menghubungi calon PPL untuk mendaftarkan diri.

“Setelah menerima dan memeriksa berkas pendafataran, Panwascam kemudian melakukan test wawancara untuk menentukan satu orang PPL di setiap desa/kelurahan di masing-masing kecamatan,” kata Taufiqurrohman.

Sementara itu, untuk Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan. Semua proses tahapan pembentukan Panwascam, PPL dan pengawas TPS dapat diakses melalui www.panwaslihbrebes.blogspot.com atau datang langsung ke sekretariat Panwaslih Kabupaten Brebes di Jalan MT Haryono No. 72, Brebes. (Kuntoro)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar