Amanah Undang-undang terbaru bahwa
Bawaslu kewenangannya luar biasa dalam penyelesaian sengketa, bahkan
kewenangannya sampai pada tingkat Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL). Demikian
disampaikan Ketua Panwaslih kabupaten Brebes, Kuntoro, SIP saat Bimbingan
Teknis PPL di Aula Kecamatan Ketanggungan, Kamis (01/09).
Dalam hal ini, kata Kuntoro,
kewenangan tingkat PPL berlaku untuk penyelesaian sengketa acara cepat. Hal ini
dimaksudkan untuk penyelesaian sengketa yang
berlangsung antar peserta pemilihan. Sedangkan peserta dengan penyelenggara
ditangani oleh Panwaskab.
Disebutkan, langkah-langkah dalam
penyelesaian sengketa yakni koordinasi dengan aparat keamanan, pihak termohon
dan pemohon, melakukan musyawarah dan membentuk mediator. Selanjutnya setelah
dilaksanakan tahapan tersebut, tetap dibuatkan berita acara cepat sebagai salah
satu bentuk tertib administrasi.
“Saya tegaskan, penyelesaian
sengketa oleh Panwascam atau PPL dengan atas nama panwas kabupaten. Sehingga
sebelum epalksanaan sengketa, Panwascam wajib melaporkan kepada panwaskab. Hal
ini sesuai dengan pasal 143 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, pasal 30 Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2015 dan pasal 34 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015,” pungkasnya.
Pada acara tersebut langsung
diadakan simulasi penyelesaian sengketa acara cepat yang diperankan oleh
anggota Panwascam dan PPL. Hal ini dimaksudkan untuk membangun kemampuan
peserta dalam penyelesaian sengketa yang mungkin akan mereka hadapi. (Lukman
Hakim/Panwascam Larangan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar