PENGUMUMAN

KITA SEMUA PUNYA ANDIL UNTUK SUKSESKAN PENGAWASAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BREBES 2017

Selasa, 06 September 2016

PPL Berwenang Selesaikan Sengketa

Amanah Undang-undang terbaru bahwa Bawaslu kewenangannya luar biasa dalam penyelesaian sengketa, bahkan kewenangannya sampai pada tingkat Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL). Demikian disampaikan Ketua Panwaslih kabupaten Brebes, Kuntoro, SIP saat Bimbingan Teknis PPL di Aula Kecamatan Ketanggungan, Kamis (01/09).

Dalam hal ini, kata Kuntoro, kewenangan tingkat PPL berlaku untuk penyelesaian sengketa acara cepat. Hal ini dimaksudkan untuk  penyelesaian sengketa yang berlangsung antar peserta pemilihan. Sedangkan peserta dengan penyelenggara ditangani oleh Panwaskab.

Disebutkan, langkah-langkah dalam penyelesaian sengketa yakni koordinasi dengan aparat keamanan, pihak termohon dan pemohon, melakukan musyawarah dan membentuk mediator. Selanjutnya setelah dilaksanakan tahapan tersebut, tetap dibuatkan berita acara cepat sebagai salah satu bentuk tertib administrasi.

“Saya tegaskan, penyelesaian sengketa oleh Panwascam atau PPL dengan atas nama panwas kabupaten. Sehingga sebelum epalksanaan sengketa, Panwascam wajib melaporkan kepada panwaskab. Hal ini sesuai dengan pasal 143 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, pasal 30 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 dan pasal 34 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015,” pungkasnya.

Pada acara tersebut langsung diadakan simulasi penyelesaian sengketa acara cepat yang diperankan oleh anggota Panwascam dan PPL. Hal ini dimaksudkan untuk membangun kemampuan peserta dalam penyelesaian sengketa yang mungkin akan mereka hadapi. (Lukman Hakim/Panwascam Larangan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar