PENGUMUMAN

KITA SEMUA PUNYA ANDIL UNTUK SUKSESKAN PENGAWASAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BREBES 2017

Kamis, 08 September 2016

Panwas Kecamatan Dilatih Penanganan Sengketa Cepat

Menjelang masa kampanye dua bulan mendatang, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melakukan simulasi penganan sengketa acara cepat antar peserta pemilu. Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang kewenangan, prosedur, musyawarah, serta putusan penyelesaian dalam proses cepat.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Abhan Misbah mengatakan, penyelesaian sengketa acara cepat adalah penyelesaian sengketa yang melibatkan antar peserta. Sengketa ini haru diselesaikan pada tempat dan hari yang sama dengan peristiwa yang disengketakan.

“Sesuai pasal 143 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan, bahwa Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten atau kota berwenang menyelesaikan sengketa,” katanya, usai member materi pada kegiatan simulasi penyelesaian sengketa, Rabu (7/9/2016), di Sanggar Pramuka Kwarcab Brebes.

Abhan menjelaskan, berdasarlan  Perbawaslu nomor 8 tahun 2015 pasal 34 menyebutkan kewenangan pelaksanaan sengketa acara cepat dilakukan oleh Panwas Kecamatan serta Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) atas nama Panwas Kabupaten/Kota.

Sehingga, sebelum pelaksanaan penyelesaian sengketa, Panwasca, atau PPL wajib melaporkan terlebih dahulu kepada Panwas kabupaten/kota. Kemudian penyelesaian sengketa ini hanya dapat dilakukan untuk penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan.

“Untuk penyelesaian sengketa antara peserta dengan penyelenggara adalah ranah panwa kabupaten dan keatasnya. Semua putusan sengketa bersifat final dan mengikat,” ujar Abhan.

Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi penyelesaian sengketa cepat yang diperagakan oleh para peserta kegiatan, yakni anggota Panwascam  se Kabupaten Brebes. Mereka bermain peran untuk menyelesaiakan sengketa dengan alur cerita yang tersedia.

Ketua Panwascam Larangan, Khamim mengaku senang dengan adanya pelatihan penyelesaian sengketa. Karena baginya, ini hal baru dari kewenangan yang diamanatkan undang-undang. Sebelumnya, tidak Panwascam hingga PPL tidak memiliki kewenangan menyelesaiakan sengketa.

“Jadi nanti kalau pun tidak ada kata sepakat dalam musyawarah sengketa, maka kami pengawas berwenang menetapkan putusan yang bersifat mengikat. Kalau putusannya harus dibubarkan ya nanti Polisi akan membubarkan berdasarkan putusan pengawas,” kata Khamim. (Kuntoro/mtvn.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar