Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Abhan Misbah mengatakan, penyelesaian
sengketa acara cepat adalah penyelesaian sengketa yang melibatkan antar
peserta. Sengketa ini haru diselesaikan pada tempat dan hari yang sama dengan
peristiwa yang disengketakan.
“Sesuai pasal 143 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan, bahwa
Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten atau kota berwenang menyelesaikan
sengketa,” katanya, usai member materi pada kegiatan simulasi penyelesaian
sengketa, Rabu (7/9/2016), di Sanggar Pramuka Kwarcab Brebes.
Abhan menjelaskan, berdasarlan
Perbawaslu nomor 8 tahun 2015 pasal 34 menyebutkan kewenangan
pelaksanaan sengketa acara cepat dilakukan oleh Panwas Kecamatan serta Pengawas
Pemilihan Lapangan (PPL) atas nama Panwas Kabupaten/Kota.
Sehingga, sebelum pelaksanaan penyelesaian sengketa, Panwasca, atau PPL
wajib melaporkan terlebih dahulu kepada Panwas kabupaten/kota. Kemudian penyelesaian
sengketa ini hanya dapat dilakukan untuk penyelesaian sengketa antar peserta
pemilihan.
“Untuk penyelesaian sengketa antara peserta dengan penyelenggara adalah
ranah panwa kabupaten dan keatasnya. Semua putusan sengketa bersifat final dan
mengikat,” ujar Abhan.
Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi penyelesaian sengketa cepat yang
diperagakan oleh para peserta kegiatan, yakni anggota Panwascam se Kabupaten Brebes. Mereka bermain peran
untuk menyelesaiakan sengketa dengan alur cerita yang tersedia.
Ketua Panwascam Larangan, Khamim mengaku senang dengan adanya pelatihan
penyelesaian sengketa. Karena baginya, ini hal baru dari kewenangan yang
diamanatkan undang-undang. Sebelumnya, tidak Panwascam hingga PPL tidak
memiliki kewenangan menyelesaiakan sengketa.
“Jadi nanti kalau pun tidak ada kata sepakat dalam musyawarah sengketa,
maka kami pengawas berwenang menetapkan putusan yang bersifat mengikat. Kalau
putusannya harus dibubarkan ya nanti Polisi akan membubarkan berdasarkan
putusan pengawas,” kata Khamim. (Kuntoro/mtvn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar