PENGUMUMAN

KITA SEMUA PUNYA ANDIL UNTUK SUKSESKAN PENGAWASAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BREBES 2017

Kamis, 08 September 2016

Demo Anarkis di Depan Kantor KPU



Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga di Brebes berlangsung ricuh. Terjadi bentrok antara polisi dengan massa yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada. 
Tidak puas dengan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU,  ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa. Demo di depan kantor KPU berlangsung ricuh, bahkan terjadi bentrok antara pendemo dengan polisi.

Pendemo berusaha merangsek masuk dan menduduki kantor KPU, bahkan ketua KPUlangsung dievakuasi petugas karena ada rencana penculikan oleh pengunjuk rasa.

Meski polisi telah menyemprotkan water canon, massa semakin beringas dan menyerang petugas polisi akhirnya berhasil membubarkan massa setelah menembak menggunakan gas air mata.

Kejadian unjuk rasa ini dilakukan sebagai simulasi antisipasi penanganan demo oleh pengunjuk rasa yang tidak puas dengan hasil Pilkada. Diharapkan dengan simulasi yang digelar petugas keamanan lebih siap menghadapi kerawanan yang terjadi pada Pilkada Brebes yang digelar pada bulan 15 Februari 2017 mendatang.

“Kita tidak berharap ini terjadi, namun sebagai antisipasi kesiapan petugas mengahadapi situasi dan kondisi yang paling rumit,” kata Kapolres Brebes, AKBP Lutfie Setiawan, Jumat (9/9/2016).

Situasi diperkirakan akan memanas menjelang pada Pilkada, menjadikan polisi mulai siap melakukan pengamanan disejumlah titik termasuk kantor KPU, Panwas dan instansi di pemerintahan. (Kuntoro)

Panwas Kecamatan Dilatih Penanganan Sengketa Cepat

Menjelang masa kampanye dua bulan mendatang, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melakukan simulasi penganan sengketa acara cepat antar peserta pemilu. Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang kewenangan, prosedur, musyawarah, serta putusan penyelesaian dalam proses cepat.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Abhan Misbah mengatakan, penyelesaian sengketa acara cepat adalah penyelesaian sengketa yang melibatkan antar peserta. Sengketa ini haru diselesaikan pada tempat dan hari yang sama dengan peristiwa yang disengketakan.

“Sesuai pasal 143 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan, bahwa Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten atau kota berwenang menyelesaikan sengketa,” katanya, usai member materi pada kegiatan simulasi penyelesaian sengketa, Rabu (7/9/2016), di Sanggar Pramuka Kwarcab Brebes.

Abhan menjelaskan, berdasarlan  Perbawaslu nomor 8 tahun 2015 pasal 34 menyebutkan kewenangan pelaksanaan sengketa acara cepat dilakukan oleh Panwas Kecamatan serta Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) atas nama Panwas Kabupaten/Kota.

Sehingga, sebelum pelaksanaan penyelesaian sengketa, Panwasca, atau PPL wajib melaporkan terlebih dahulu kepada Panwas kabupaten/kota. Kemudian penyelesaian sengketa ini hanya dapat dilakukan untuk penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan.

“Untuk penyelesaian sengketa antara peserta dengan penyelenggara adalah ranah panwa kabupaten dan keatasnya. Semua putusan sengketa bersifat final dan mengikat,” ujar Abhan.

Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi penyelesaian sengketa cepat yang diperagakan oleh para peserta kegiatan, yakni anggota Panwascam  se Kabupaten Brebes. Mereka bermain peran untuk menyelesaiakan sengketa dengan alur cerita yang tersedia.

Ketua Panwascam Larangan, Khamim mengaku senang dengan adanya pelatihan penyelesaian sengketa. Karena baginya, ini hal baru dari kewenangan yang diamanatkan undang-undang. Sebelumnya, tidak Panwascam hingga PPL tidak memiliki kewenangan menyelesaiakan sengketa.

“Jadi nanti kalau pun tidak ada kata sepakat dalam musyawarah sengketa, maka kami pengawas berwenang menetapkan putusan yang bersifat mengikat. Kalau putusannya harus dibubarkan ya nanti Polisi akan membubarkan berdasarkan putusan pengawas,” kata Khamim. (Kuntoro/mtvn.com)

Selasa, 06 September 2016

PPL Berwenang Selesaikan Sengketa

Amanah Undang-undang terbaru bahwa Bawaslu kewenangannya luar biasa dalam penyelesaian sengketa, bahkan kewenangannya sampai pada tingkat Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL). Demikian disampaikan Ketua Panwaslih kabupaten Brebes, Kuntoro, SIP saat Bimbingan Teknis PPL di Aula Kecamatan Ketanggungan, Kamis (01/09).

Dalam hal ini, kata Kuntoro, kewenangan tingkat PPL berlaku untuk penyelesaian sengketa acara cepat. Hal ini dimaksudkan untuk  penyelesaian sengketa yang berlangsung antar peserta pemilihan. Sedangkan peserta dengan penyelenggara ditangani oleh Panwaskab.

Disebutkan, langkah-langkah dalam penyelesaian sengketa yakni koordinasi dengan aparat keamanan, pihak termohon dan pemohon, melakukan musyawarah dan membentuk mediator. Selanjutnya setelah dilaksanakan tahapan tersebut, tetap dibuatkan berita acara cepat sebagai salah satu bentuk tertib administrasi.

“Saya tegaskan, penyelesaian sengketa oleh Panwascam atau PPL dengan atas nama panwas kabupaten. Sehingga sebelum epalksanaan sengketa, Panwascam wajib melaporkan kepada panwaskab. Hal ini sesuai dengan pasal 143 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, pasal 30 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 dan pasal 34 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015,” pungkasnya.

Pada acara tersebut langsung diadakan simulasi penyelesaian sengketa acara cepat yang diperankan oleh anggota Panwascam dan PPL. Hal ini dimaksudkan untuk membangun kemampuan peserta dalam penyelesaian sengketa yang mungkin akan mereka hadapi. (Lukman Hakim/Panwascam Larangan)

Jumat, 26 Agustus 2016

Ratusan PPL Brebes Dilantik Jelang Pilbup

Sebanyak 297 Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di Brebes, Jawa Tengah, dilantik serentak di 17 kecamatan. Mereka akan mengawasi tahapan pemilihan bupati dan wakil Bupati Brebes di wilayahnya masing-masing.

Komisioner Panwas Brebes, Divisi Organisasi dan SDM, Taufiqurrohman mengatakan, pelantikan dilakukan oleh Panwascam di masing-masing wilayah mulai hari ini hingga besok.Usai dilantik, mereka akan langsung mengawasi proses pembentukan petugas pemutakhiran data dan daftar pemilih (PPDP).

"Dalam waktu dekat KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih. Saat ini sedang proses rekrutmen PPDP oleh KPU dan perlu diawasi," katanya, Kamis (25/8/2016).

Taufiqurrohman menjelaskan, PPL perlu mengawasi apakah anggota PPDP bekerja sesuai prosedur. 
Karena, Daftar Pemilih Tetap (DPT) rawan menjadi bahan gugata
n pasangan calon peserta Pilkada.
Proses pemutakhiran data yang dilakukan petugas seringnya dilakukan diatas meja, tidak mendatangi rumah warga. Sehingga kadang banyak data yang tidak akurat.

"Kami sudah perintahkan PPL melalui Panwascam untuk memverifikasi langsung ke rumah warga untuk memastikan masuk dalam DPT," ujar Taufiqurohman.

PPL juga diminta melakukan koordinasi dengan PPS untuk memperoleh informasi jumlah TPS, PPDP yang harus dibentuk dan ada atau tidaknya SK PPDP.

"Biasanya persoalan Coklit muncul pada saat penetapan DPT dan inkonsistensi jumlah DPT yang selalu muncul berulang-ulang," pungkasnya.(Kuntoro)